Artikel Ekonomi. Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan sebuah institusi saat ini menjadi komoditas yang dicari oleh pemerintah daerah. Ekspektasi yang diharapkan dengan titel WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), seolah menggambarkan bahwa Pemda tersebut sudah bersih dari KKN. Memang tidak berlebihan pula jika hanya diartikan sederhana bahwa dengan WTP maka uang rakyat yang dikelola sudah wajar dan kini mari kita luruskan makna akuntabel sebagai suatu bentuk pengelolaan akuntansi keuangan yang telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan dalam praktek pelaksanaan proyek kita tidak tahu lebih dalam. Pada kesempatan ini mari kita bahas harapan kita yaitu Laporan Keuangan Daerah yang Akuntabel Menuju Local Good Government.PendahuluanSebelum berlakunya paket undang-undang di bidang keuangan negara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dalam bentuk perhitungan anggaran daerah. Wujud laporan ini hanya menginformasikan aliran kas pada APBD sesuai dengan format anggaran yang disahkan oleh legislatif, tanpa menyertakan informasi tentang posisi kekayaan dan kewajiban pemerintah. Laporan demikian, selain memuat informasi yang terbatas, juga waktu penyampaiannya kepada legislatif amat terlambat. Keandalan (reliability) informasi keuangan yang disajikan dalam perhitungan anggaran juga sangat rendah karena sistem akuntansi yang diselenggarakan belum didasarkan pada standar akuntansi dan tidak didukung oleh perangkat data dan proses yang memadai.Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dilingkungan Pemerintah adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang lebih luas serta memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.Didalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dikelola Pemerintah Daerah.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara lebih lanjut memperjelas bahwa Laporan Keuangan dimaksud harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pengguna Anggaran dan kuasa Pengguna Anggaran serta pengelola Bendahara Umum Daerah.
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran serta untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama periode pelaporan 1 Januari s.d 31 Desember.Laporan keuangan ini juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan/akuntansi, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah ini didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
a) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
b) Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
e) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
f) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah;
g) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
h) Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
i) Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
j) Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
k) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari :a) Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran secara tersanding di tingkat SKPD, PPKD, dan Pemda. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan daerah.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi/entitas pelaporan terhadap anggaran dengan:1. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
2. menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah kota dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah kota dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:1. telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat;2. telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan3. telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b) Neraca
Menyajikan posisi keuangan suatu entitas akuntansi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana kekayaan bersih (yaitu aktiva dikurangi utang) pada tanggal tertentu yang dimiliki Pemerintah Daerah.Pelaporan keuangan neraca daerah berfungsi sebagai laporan keuangan Pemerintah Daerah, atas kegiatan keuangan dan kekayaan atau sumber daya ekonomis yang dipercayakan serta menunjukkan posisi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum atau standar akuntansi pemerintahan.c) Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran selama satu periode akuntansi.Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Penyajian Laporan Arus Kas memberikan informasi historis mengenai kemampuan dalam memperoleh kas dan menilai penggunaan kas untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah selama tahun anggaran dimaksud.d) Catatan atas Laporan Keuangan
Menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengungkapan yang memadai (full disclouser)Beberapa permasalahan dan tantangan ke depan yang kerap terjadi terkait rendahnya kualitas laporan keuangan adalah sebagai berikut :Kurangnya dukungan Kepala Daerah terhadap fungsi AkuntansiKepala daerah masih menggunakan mindset yang lama terhadap pelaksanaan laporan akuntansi keuangan. Dimana posisi akuntansi hanya sebagai laporan keuangan dan sebagai salah satu persyaratan pencairan dana saja. Tetapi tidak sampai pada akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam arti lebih fokus kepada penyerapan realisasi anggaran.
Hubungan kerja antar stakeholder belum maksimal
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran serta untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama periode pelaporan 1 Januari s.d 31 Desember.Laporan keuangan ini juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan/akuntansi, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah ini didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
Sedangkan tatacara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara diatur lebih lanjut dalam Permendagri 55/2008.
0 komentar Artikel Ekonomi : Laporan Keuangan Daerah yang Akuntabel Menuju Local Good Government