by: http://hukum.kompasiana.com/2013/09/09/hukum-untuk-si-dul-588073.html
Minggu (8/9) sekitar pukul 00.45 terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di jalur Jakarta-Bogor, Km 8. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Mitsubishi Lancer yang dikendarai Ahmad Abdul Qodir Jaelani, putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yang menabrak Daihatsu Grand Max dan Toyota Avanza.
Akibat kecelakaan, 6 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Dul sendiri dikabarkan mengalami atah tulang kaki.
Dapatkah Dul Dipidana?
Jawaban cepatnya adalah dapat. Ahmad Abdul Qodir Jaelani dapat dipidana dalam kasus kecelakaan ini, bahkan pidananya berlapis. Dalam kasus ini, Dul yang masih berumur 13 tahun saya asumsikan saja belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Mengapa saya hanya mengasumsikan? Karena siapa tahu dia ternyata sudah memiliki SIM. Kita semua tahu SIM bisa dibeli, apalagi oleh orang sekelas Ahmad Dhani.
Dengan asumsi ini, Dul dapat dituntut dengan menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 281 atas pelanggaran terhadap Pasal 77 Ayat (1). Sanksi pidanya adalah pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Akibat kecelakaan ini 6 orang meninggal dunia, maka Dul juga dapat dituntut dengan menggunakan Pasal 310 Ayat (4) atas pelanggaran terhadap Pasal 229 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Dul Kan Masih Anak-Anak?
Dalam keterangannya, Kak Seto sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak menyatakan bahwa sebaiknya tidak dilakukan upaya hukum terhadap Dul karena Dul yang masih anak-anak juga sebagai korban, bukan pelaku.
Saya tidak seratus persen setuju dengan pernyataan Ayah Si Komo itu. Memang Dul menjadi korban juga, yakni mengalami luka berat (patah tulang kaki). Akan tetapi jika disimak kronologi kejadiannya Dul juga bertindak sebagai pelaku dalam kasus ini. Melihat kenyataan ini tidak ada alasan untuk menghilangkan upaya hukum atas Dul.
Namun karena dia masih dalam kategori anak-anak, maka selama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan negeri wajib melakukan upaya diversi. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam kasus Dul ini diversi wajib diupayakan karena ancaman pidana terhadap Dul kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara dan apa yang dilakukan Dul bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Kak Seto sebagai pemerhati masalah anak seharusnya tidak serta merta meminta untuk tidak dilakukan upaya hukum terhadap Dul. Kak Seto seyogyanya justru mendampingi Ahmad Dhani untuk mengusahakan diversi dalam kasus Dul.
Ahmad Dhani Juga Harus Dibuat Jera
Ahmad dhani sebagai orang tua Dul sebenarnya juga memiliki andil besar dalam kasus ini. Lagi-lagi karena Dul masuk kategori anak-anak. Ahmad Dhani dinilai lalai dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang tua sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 Ayat (1) poin (a) yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Dengan membiarkan Dul mengemudikan mobil padahal belum cukup umur sehingga berakibat pada kecelakaan lalu lintas, Ahmad Dhani secara tidak langsung lalai dalam tugasnya untuk melindungi anaknya.
Sebenarnya hak asuh ketiga anak (Al, El, dan Dul) berada di tangan Maia Estianti, ibu kandung mereka yang juga mantan istri Ahmad Dhani. Walau begitu Ahmad Dhani sampai saat ini diketahui masih menguasai ketiga anaknya. Di media dengan angkuhnya dia bilang bahwa anak laki-laki harus diasuh oleh seorang laki-laki. Ketiga anaknya dianggap tidak pantas diasuh oleh seorang wanita-Maia Estianti. Dengan kejadian ini, seharusnya dapat dijadikan momen untuk membuat Ahmad Dhani jera atas sikap-sikapnya. Bahwa mengasuh anak bukan hanya urusan kesamaan jenis kelamin, tetapi lebih kepada rasa tanggung jawab terhadap titipan Tuhan.
.
.
.
Klaten_09092013
Aaaku bukanlah Superman. Aaaku juga bisa patah tulang.
0 komentar Berita Kecelakaan Maut Dul: Hukum Untuk Si Dul