Home » » Sisi Lain Kecelakaan Maut Dul dijalan Tol Jagorawi: Lucunya Santunan untuk Dul Ahmad Dani

Sisi Lain Kecelakaan Maut Dul dijalan Tol Jagorawi: Lucunya Santunan untuk Dul Ahmad Dani

by: http://birokrasi.kompasiana.com/2013/09/09/lucunya-santunan-untuk-dul-ahmad-dani--590972.html
Setelah serudukan BMW di pagi hari tahun baru lalu dan melibatkan anak menteri yang merenggut 2 korban.
Lalu april kemarin, Nissan Juke maut pun merenggut 5 nyawa dalam satu keluarga. Kini Mitsubishi Lancer IVO yang disopiri anak bungsu pasangan Ahmad Dhani–Maia Estianty kembali merenggut 6 nyawa. Semuanya terjadi di jalan tol.  Peristiwa terakhir ini bahkan sopirnya bisa dikata masih anak2,  dan belum punya SIM.
http://static.liputan6.com/201309/dul-antar-130907a.jpg
Semua korban, baik meninggal maupun luka, mendapat asuransi dari Jasa Raharja, termasuk Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang biasa disapa Dul. Jasa Raharja akan membiayai pengobatan para korban luka. Pengobatan sampai Rp10 juta. Termasuk untuk Dul, kata Kepala Jasa Raharja Bogor, Ihwan saat ditemui di Rumah Sakit Meilia, Depok, Minggu 8 September 2013.
Pasti jadi pertanyaan bagi banyak orang.  Apakah semua berhak atas asuransi kecelakaan. Termasuk Dul. Sopir penyebab kecelakaan yang tidak mempunyai SIM?
Jasa Raharja mendasarkan UU No. 34/1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965  di laman resminya menyatakan korban yang berhak atas santuan.
Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
  • Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
  • Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
  • Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
  • Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan.
Kaidah di atas jelas jika pengemudi penyebab kecelakan tidak dijamin santunannya. Bahkan jika ada penumpang di dalam kendaraan yang dikemudikan penyebab kecelakaan tidak dicover oleh UU No. 34/1964.
Bahkan Pasal 14 PP No. 18/1965 mewajibkan penggantian oleh pemilik kendaraan bermotor atas santunan yang dibayarkan oleh dana asuransi kepada korban/ahli waris apabila:
1. Kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak mempunyai SIM yang sah;
2. Pengemudi dipengaruhi keadaan sakit,lelah, meminun sesuatu, alkohol atau obat bius dll.
3. Lain-lain tindakan yang merupakan pelanggaran sengaja Peraturan Lalu Lintas.
Tak pelak lagi, pengemudi kecelakaan maut di tol Jagorawi yang melibatkan Dul Ahmad Dani tidak dicover asuransi kecelakaan lalu lintas. Bahkan pemilik kendaraan, Ahmad Dhani wajib mengganti biaya2 yang dikeluarkan Jasa Raharja untuk membayar asuransi kepada korban/ahli warisnya. Akankah Jasa Raharja menuntut penggantian itu? Sepertinya pesimisme lebih mengedepan jika Dul yang tidak dicover santunan saja diberi asuransi perawatan.
Pemberian asuransi kepada Dul tentu bukan melulu soal kemanusiaan. Barangkali uang Rp. 10 juta biaya perawatan tidak berarti apa2 untuk operasi dan biaya rumah sakit yang pasti jauh melampaui dari angka itu. Begitu juga bagi Ahmad Dhani, semua biaya rumah sakit mungkin akan mudah ditutup.
Lebih dari itu, aturan hukum dibuat dengan tujuan tertentu. Sanksi2 yang ditetapkan dalam peraturan bertendensi pada fungsi prevensi umum untuk mencegah kejadian serupa terjadi secara berulang. Menjaga pengemudi untuk selalu bersikap hati2 pada keselamatan pengguna lalu lintas lainnya. Mencegah pemilik kendaraan untuk berpikir ulang sebelum membiarkan kendaraan miliknya dibawa orang tanpa SIM. Dalam kasus Dul pemilik kendaraan itu adalah orang tua.
Fungsi itu yang dituju dari tidak dicovernya sopir penyebab kecelakan sehingga tidak berhak atas santunan.  Dalam kasus kewajiban untuk mengganti  asuransi yang dibayarkan perusahaan oleh pemilik kendaraan, selain prevensi umum, inklusif tersirat asas kepatutan pula.
Karena, biaya2 santunan yang dikeluarkan Jasa Raharja, hakikinya adalah uang yang dikelola dan ditarik dari masyarakat. Melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan dan diukumpulkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun. Maka, tidaklah patut jika kesalahan yang disebabkan pengemudi atau pemilik kendaraan bebannya dialihkan ke masyarakat.
Jadi kenapa Jasa Raharja memberi santunan pengobatan kepada Dul Ahmad Dhani? Akankah Ahmad Dhani mengganti semua santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada para korban/ahli warisnya?
Jika tidak. Enak juga jadi artis.
Terimakasih telah membca artikel berjudul Sisi Lain Kecelakaan Maut Dul dijalan Tol Jagorawi: Lucunya Santunan untuk Dul Ahmad Dani

Kumpulan Artikel
Kumpulan Artikel Updated at: 21.51

0 komentar Sisi Lain Kecelakaan Maut Dul dijalan Tol Jagorawi: Lucunya Santunan untuk Dul Ahmad Dani