Assalamu’alaikum.
Bolehkah seorang pria menikahi wanita yang tengah hamil. Wanita itu hamil karena dihamilinya saat pacaran. Bagaimana hukum pernikahannya, sah atau tidak?
Jika yang ditanyakan hanya hukum pernikahannya sah atau tidak, maka pernikahannya sah. Meskipun wanita itu tengah hamil tersebab ia sendiri yang menghamili. Dasarnya adalah firman Allah dalam surat An Nur ayat tiga.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 3)
Jadi pernikahannya boleh, sah. Namun, ketika nanti anaknya lahir, anak itu tidak boleh dinasabkan kepada ayahnya tetapi dinasabkan kepada ibunya. Misalnya anaknya dinamai Sufyan, ibunya bernama Fulanah dan ayahnya bernama Fulan. Maka nama anaknya adalah Sufyan bin Fulanah, bukan Sufyan bin Fulan. Jika anak tersebut perempuan dan kelak menikah, sang ayah juga bukan merupakan wali nasab.
Mengapa? Sebab anak tersebut bukan merupakan hasil pernikahan melainkan hasil zina. Dan Fikih Islam memberikan aturan demikian. Anak hasil zina, ia dinisbatkan nasabnya pada ibunya. Karena ibunya jelas, sementara ayahnya tidak jelas.
Banyaknya kasus hamil sebelum nikah seperti ini seharusnya membuat orang tua dan para pemuda muslim berhati-hati dan terus menjaga diri. Zina merupakan dosa besar. Dalam hukum Islam, jika pelaku zina belum menikah, ia diberikan hukuman berupa dicambuk 100 kali dan kemudian diasingkan selama satu tahun.
Wallahu a’lam bish shawab. [bersamadakwah]
0 komentar Hukum Menikahi Pacar Yang Telah Dihamili