Bolehkah jatuh cinta? Apakah Islam melarang jatuh cinta?
Ukhti, jatuh cinta ( rasa suka) terhadap lawan jenis adalah fitranya manusia. wajar dan normal. Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapi dan memperlakukan perasaan itu .
Banyak pemuda/i yang tidak dapat menahan gejolak dalam hatinya lalu akhirnya mengutarakan perasaan padahal dirinya belum siap menghalalkan. Jadi ujung - ujungnya malah bermaksiat (Pacaran)
Jadi gimana cara menyikapi yang benar? Yaitu dengan DIAM. Tak usah diutarakan, tak usaha berpacaran. Kecuali sudah siap menikah, utarakan rasa cintamu dengan khitbah (Lamaran)
Seperti halnya kisah Fatimah binti Muhmmad dengan Ali Abi Thalib. Dua pemuda yang dilanda asmara, saling cinta tapi menjaga. Lalu Allah.Swt pertemukan mereka dalam jalinan kasih yang indah penuh barokah
0 komentar Jatuh Cinta